Berkenaan dengan telah ditetapkannya Keputusan Bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Nomor 04/KB/2020, Nomor 737 Tahun 2020, Nomor HK.01.08/Menkes/7093/2020, Nomor 420-3987 Tahun 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran 2020/2021 dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut:
- Pelaksanaan pembelajaran pada satuan pendidikan madrasah jenjang Raudhatul Athfal (RA), Madrasah lbtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Madrasah Aliyah (MA) dan Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) pada semester genap Tahun Pelajaran 2020/2021 berpedoman pada SKB 4 Menteri tersebut.
- Pemberian izin pembelajaran tatap muka pada RA, Ml, MTs, MA dan MAK dilakukan oleh Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan/atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota sesuai dengan kewenangannya.
- Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota membentuk Tim Pemantau Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka di tingkat provinsi dan/atau di tingkat kabupaten/kota untuk memastikan beberapa hal sebagai berikut;
a. Telah disosialisasikan dan dipahami dengan seksama SKB 4 Menteri tersebut di atas.
b. Memastikan seluruh rekor exness madrasah (RA, MI, MTs, MA dan MAK) di wilayah kerja masingmasing telah mengisi Daftar Periksa pada Emis secara tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.
c. Menyelenggarakan sistem pemantauan secara cermat sebelum dan selama pelaksanaan pembelajaran tatap muka kepada seluruh madrasah di wilayah kerja masing-masing.
d. Berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 yang dibentuk oleh pemerintah daerah di wilayah kerja masing-masing dalam mengantisipasi penyelesaian masalah terkait pelaksanaan pembelajaran tatap muka pada masa pandemi Covid-19.
Selengkapnya silahkan unduh Disini