SK Pembentukan Tim Penjamin Mutu Madrasah (TPM)

Menimbang      :

  1. bahwa untuk memastikan seluruh proses penyelenggaraan pendidikan telah sesuai dengan standar mutu dan aturan yang telah ditetapkan;
  2. bahwa untuk dapat melakukan penjaminan mutu pendidikan dengan baik diperlukan adanya Sistem Penjaminan Mutu di Madrasah Aliyah Unggulan An Nuur;
  3. bahwa untuk maksud pada poin (b) tersebut di atas, perlu ditetapkan Tim Penjamin Mutu Madrasah (TPM) Aliyah Unggulan An Nuur Tahun Pelajaran 2020/2021;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada poin (b) dan poin (c) di atas perlu ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Madrasah;

Mengingat   :

  1. Undang – Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2015 dan Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan kedua Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan;
  4. Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 tentang Standar Pengelolaan Pendidikan oleh Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah;
  5. Permendikbud Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
  6. Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 tentang Standar Penilaian Pendidikan;
  7. Permendikbud Nomor 28 Tahun 2016 tentang Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah;
  8. Peraturam Menteri Agama No 90 Tahun 2013 Tentang penyelenggaraan Pendidikan madrasah sebagaimana telah diubah dengan PMA No. 60 Tahun 2015;
  9. Peraturam Menteri Agama No 58 Tahun 2017 pasal 5 bahwa kepala madrasah bertanggung jawab Menyusun RKJM dan RKTM;
  10. Surat Edaran Nomor Nomor: B-6479/Kw.13.2.3/PP.00/12/2020 Tentang Penyusunan RKM;
  11. Surat Edaran Kanwil Nomor : B- 178/Kk.19.13.2/PP.00/01/2021 Tentang Penggunaan Aplikasi Offline EDM RKM Base 5 Budaya Mutu;
  12. Rapat kerja MA Unggulan An Nuur Tanggal 11 Januari 2021.

Selengkapnya silahkan unduh Disini