A. Latar Belakang
- Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan Surat Menteri Keuangan Republik Indonesia, Nomor: S298/MK.2/2020, Tanggal 12 Oktober 2020, Perihal Penetapan Satuan Anggaran Bagian Anggaran 999.08 (SABA 999.08) dari BA BUN Pengelolaan Belanja Lainnya (BA 999.08) ke Kementerian Agama (BA 025) untuk Bantuan Operasional Sekolah Tahun Anggaran 2020 Tahap I sebesar Rp 889.905.100.000,- (Delapan ratus delapan puluh sembilan milyar sembilan ratus lima juta seratus ribu rupiah);
- Bantuan Operasional Sekolah sebagaimana dimaksud pada poin 1 di atas -selanjutnya disebut BOS Madrasah (BA-BUN)- merupakan dana operasional tambahan yang diberikan kepada madrasah yang memenuhi persyaratan yang membutuhkan tambahan anggaran operasional penyelenggaran pendidikan untuk mendukung efektivitas dan kelancaran penyelenggaraan pembelajaran jarak jauh sebagai akibat dari Pandemi Covid-19.
- Untuk efektivitas pelaksanaan penyaluran BOS Madrasah (BA-BUN) dimaksud, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah yang Bersumber dari Satuan Anggaran Bagian Anggaran 999.08 Tahun Anggaran 2020.
B. Tujuan
Penyaluran dana BOS Madrasah (BA-BUN) ini bertujuan:
- membantu pendanaan biaya operasional terutama pada madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dalam rangka keberlangsungan penyelenggaraan pembelajaran jarak jauh akibat dari Pandemi Covid19
- membantu madrasah yang diselenggarakan oleh masyarakat dalam meningkatkan kualitas pembelajaran dengan sistem PJJ; dan
- mendukung kebijakan Pemerintah untuk mengatasi penyebaran Covid-19.
C. Tim Pengelola
- Tim Pengelola Program Tingkat Pusat
a. Ketentuan tentang komposisi Tim Pengelola Program BOS Madrasah (BA-BUN) Tingkat Pusat (selanjutnya disingkat Tim Pengelola Pusat) ditetapkan oleh Menteri dengan mengacu pada ketentuan yang diatur dalam Petunjuk Teknis tentang Pengelolaan BOP RA dan BOS Madrasah Tahun Anggaran 2020.
b. Tugas dan tanggung jawab Tim Pengelola Program Tingkat Pusat sebagai berikut:
1) menetapkan alokasi dana dan sasaran penerima BOS Madrasah (BA-BUN) berdasarkan data cut off EMIS per 30 Juni 2020;
2) menetapkan Petunjuk Teknis Pengelolaan BOS Madrasah (BABUN);
3) menyalurkan dana BOS Madrasah (BA-BUN) pada madrasah swasta berdasarkan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen yang ditetapkan;
4) merencanakan dan melaksanakan monitoring, evaluasi, dan pengendalian penyaluran BOS kepada Madrasah Penerima;
5) memberikan pelayanan konsultasi teknis dan penanganan pengaduan masyarakat;
6) menerima laporan realisasi dana BOS Madrasah (BA-BUN) dari Madrasah Penerima.
c. Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, Tim Pengelola dilarang:
1) melakukan pemaksaan dalam pembelian barang dan jasa dalam pemanfaatan dana BOS Madrasah (BA-BUN);
2) bertindak menjadi distributor/pengecer dalam proses pembelian/pengadaan buku/barang.
Selengkapnya silahkan unduh Disini