Seperti yang kita ketahui, beberapa waktu lalu Direktorat Jenderal Pendidikan Islam menginstruksikan agar Madrasah Mengajukan Bantuan Kuota Data Internet Untuk Siswa Madrasah melalui laman https://appmadrasah.kemenag.go.id/e-ponsel/.
Dalam Surat Edaran Dirjen Pendis Nomor : B-2391.2/DJ.I/Dt.I.I/PP.00/10/2020 telah disebutkan bahwa mekanisme bantuan kuota data internet ini sebagai berikut :
- Direktorat KSKK Madrasah akan memverifikasi pengajuan nomer telepon siswa untuk kemudian menetapkan jumlah dana yang akan diterima oleh masing – masing madrasah dengan ketentuan siswa Raudlatul Athfal sebesar Rp. 20.000,- untuk kuota data 20 GB dan Siswa Madrasah Ibtidaiyah, Tsanawiyah dan Aliyah sebesar Rp. 35.000,- untuk kuota data 35 GB;
- Penyaluran dana bantuan tersebut akan dilakukan pada Bulan November 2020 diberikan sekaligus untuk 3 bulan;
- Berdasarkan data di aplikasi maka Direktorat KSKK Madrasah akan memberikan surat permohonan pengisian kuota data (perintah injeksi) kepada Operator Selular untuk seluruh nomer yang telah dinyatakan valid;
- Operator selular akan mengajukan surat penagihan kepada Direktorat KSKK madrasah dengan ketentuan:
a. Kuota Data yang telah terinjeksi namun tidak dipakai oleh siswa maka tidakdapat ditagihkan;
b. Kuota data yang pemakaiannya kurang dari 1 GB maka nomer tersebut tidak boleh diberikan bantuan kuota data pada bulan selanjutnya.
Bagaimana Selanjutnya?
Setelah mengajukan data siswa dan mengunggah Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM), Admin Pusat akan me-review ajuan dan menentukan status ajuan, apakah Terverifikasi atau Ditolak.
Hari ini, status Pengajuan Bantuan Kuota Data Internet Untuk Siswa Madrasah melalui laman https://appmadrasah.kemenag.go.id/e-ponsel/ sudah bisa dicek di menu Upload SPTJM. Jika statusnya Terverifikasi, akan muncul keterangan/status seperti berikut :
Dan bagaimana jika status/keterangannya Ditolak?
Sesuai instruksi, Jika SPTJM Ditolak, silahkan Perbaiki Ajuan Data Siswa dan Isian SPTJM setelah itu upload ulang SPTJM.