SK Dirjen Pendidikan Islam Tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Uji Coba AKSI Madrasah

Dalam rangka meningkatkan kualitas Pendidikan di Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA), maka Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6181 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Uji Coba Asesmen Kompetensi Siswa Indonesia (AKSI) Madrasah.

Asesmen Kompetensi Siswa Indonesia pada Madrasah, disingkat AKSI Madrasah adalah penilaian yang komprehensif untuk mendiagnosis kelebihan dan kelemahan siswa pada literasi membaca, literasi numerasi, literasi sains dan literasi sosial budaya. Hasil asesmen dapat digunakan oleh guru dan madrasah untuk memperbaiki layanan pendidikan yang dibutuhkan siswa sebagai dasar untuk menyusun suatu rancangan pembelajaran. Tahun 2020, mulai dilaksanakan Ujicoba atau uji validitas dan reabilitas Instrumen AKSI dengan sasaran siswa madrasah kelas 5 MI dari 12 provinsi di seluruh Indonesia, melibatkan 170 Madrasah Ibtidaiyah, spread trading exness baik Negeri maupun Swasta.

Pelaksanaan Ujicoba AKSI Madrasah dilaksanakan serentak pada bulan November 2020 berbasis komputer. Pelaksanaan ujicoba diawali dengan simulasi tahap pertama aplikasi AKSI yang melibatkan helpdesk, proctor dan guru kelas lima, dan Simulasi tahap kedua akan melibatkan siswa kelas lima MI. Tujuan simulasi untuk menguji kehandalan aplikasi, jaringan dan server.

Untuk itu diperlukan kerja sama antara Kementerian Agama pusat, Kanwil Kementerian Agama Provinsi, Kemenag Kabupaten/Kota, Madrasah dan seluruh komponen, agar pelaksanaan ujicoba AKSI berjalan secara efektif dan efisien.

Peserta ujicoba AKSI adalah siswa kelas 5 (lima) MI, berasal dari 188 MI perwakilan dari 12 provinsi yaitu Provinsi Sumatera Utara, Jambi, Banten, DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, NTB, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, Sulawesi Tengah, Kalimantan Barat.

Selengkapnya silahkan unduh Disini