Mekanisme Pendataan EMIS Tahun Pelajaran 2020/2021

Education Management Information System (EMIS) adalah sistem pengelolaan data pokok pendidikan Islam yang dikelola oleh Sekretariat Ditjen Pendidikan Islam, Kementerian Agama R.I.

EMIS dikembangkan untuk memenuhi kebutuhan jajaran Ditjen Pendis dan stakeholder lain akan tersedianya data pendidikan Islam yang lengkap, akurat dan tepat waktu guna mendukung perencanaan dan pengambilan kebijakan program prioritas Pendidikan Islam.

EMIS menjadi acuan bagi sistem informasi pendukung pengelolaan program pendidikan Islam yang dikembangkan unit-unit kerja lain.

Regulasi Tata Kelola Data Kemenag

  • KMA Nomor 440 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Data dan Informasi Pada Kementerian Agama;
  • KMA Nomor 465 Tahun 2020 tentang Walidata dan Produsen Data Kementerian Agama;
  • Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 5974 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Data dan Sistem Informasi Pendidikan Islam.

Paradigma Lama Pendataan EMIS

  • Agregat : data yang dikumpulkan hanya berupa himpunan angka atau bilangan yang berasal dari pengukuran individu- individu (tidak dilakukan pengumpulan data secara rinci per individu);
  • Parsial : data dikumpulkan secara terpisah-pisah dan tidak bisa dikaitkan antar entitas data;
  • Snapshot : data yang dikumpulkan hanya untuk kurun waktu tertentu dan tidak ada kesinambungan data antar waktu (periode pendataan).

Paradigma Baru Pendataan EMIS

  • Individual : dapat mendeskripsikan masing-masing entitas data secara rinci (by name by address);
  • Relasional : dapat saling mengaitkan antar entitas data (data siswa dapat dikaitkan dengan data satuan pendidikan; data satuan pendidikan dapat dikaitkan dengan data PTK, dll);
  • Longitudinal : data yang dikumpulkan dari pendeskripsian atau pencatatan berulang atas entitas data yang sama dalam periode (semester dan tahun pelajaran) yang berbeda.

Selengkapnya silahkan unduh Disini