PP dan PMA Pesantren Masuk Harmonisasi, Kemenag : Afirmasi Makin Nyata

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Waryono mengatakan bahwa regulasi yang menjadi turunan UU No 18 tahun 2019 tentang Pesantren sudah hampir final. 

Ada dua regulasi, yaitu Peraturan Menteri Agama dan Peraturan Persiden terkait Pendanaan Pesantren. Keduanya sudah memasuki tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan Ham. 

“Itu berarti bahwa rekognisi, afirmasi dan fasilitasi terhadap Pesantren akan semakin nyata,” ujar Waryono Abdul Ghafur dalam seminar bulanan perdana yang digelar Abd Al Wahhab Hasbullah Globalization Research Station, Senin (02/11).

“Pesantren akan melewati fase kebangkitan kedua atau an-nahdah as-tsaniyah setelah sistem pendidikan pesantren direkognisi oleh negara sehingga setara dengan pendidikan lainnya,” sambungnya. 

Menurut Waryono, pesantren saat ini banyak diperbincangkan oleh berbagai stakeholders. Hal tersebut berkaitan dengan fungsi pesantren yang tidak hanya fungsi Pendidikan, tetapi juga pemberdayaan ekonomi.

Waryono menilai, pesantren memiliki potensi sumberdaya alam dan manusia yang bisa dioptimalkan dalam misi pemberdayaan ekonomi. Jumlah santri yang terus mengalami kenaikan setiap tahunnya menjadi potensi robot hidden TP luar biasa dalam pengembangan sumberdaya manusia yang professional. 

“Santri bisa diberikan pendidikan apapun hingga ahli di bidangya,” tegas Direktur PD Pontren.

Mengenai sumberdaya alam, Waryono menjelasakan bahwa pesantren umumnya memiliki lahan yang luas dan bisa dijadikan pemberdayaan di bidang pertanian dan perkebunan.  Ke depan, Waryono berharap santri memperkuat kompetensi praktis serta memperluas jaringan.

“Hari ini, seharusnya santri memperbanyak jaringan dan langsung eksekusi,” tutup Waryono. (MWN-PD Pontren)

sumber : https://kemenag.go.id/berita/read/514490/pp-dan-pma-pesantren-masuk-harmonisasi–kemenag–afirmasi-makin-nyata