Jakarta, NU Online
Pondok Pesantren Tebuireng, Jawa Timur, akan membuka akses makam para masyayikh untuk diziarahi masyarakat umum, pada Senin 1 November 2021. Pembukaan akses makam ini karena kasus Covid-19 telah menurun dan terkendali. Kabupaten Jombang sendiri saat ini masuk dalam PPKM level 1.
Melalui surat edaran Nomor 1760/I/HM0001/PENG/X/2021 yang diterbitkan pada 23 Oktober 2021 dan ditandatangani oleh Pengasuh KH Abdul Hakim Mahfudz, Pesantren Tebuireng menerapkan berbagai syarat dan ketentuan bagi peziarah yang ingin berkunjung ke makam.
Meski akan dibuka pada Senin (1/11/2021) depan, tetapi untuk sementara makam hanya dibuka pukul 08.00 hingga 13.30 WIB. Aturan ini berlaku selama November-Desember. Jam buka makam pada bulan-bulan berikutnya, akan ditentukan setelah melihat hasil evaluasi.
Khusus Jumat, makam akan ditutup secara total untuk umum. Area makam pun dibatasi dengan maksimal 150 orang. Selebihnya, menunggu di lokasi parkir dan akan diatur sesuai gilirannya. Sementara waktu atau durasi ziarah akan dibatasi maksimal 20 menit setiap orang atau rombongan.
Selain itu, peziarah juga diwajibkan sudah melaksanakan vaksinasi hingga dosis kedua. Para peziarah wajib menjaga protokol kesehatan seperti memakai masker dan mencuci tangan di tempat yang telah disediakan. Peziarah dilarang menggunakan pengeras suara.
Pembukaan akses makam akun demo ini juga diungkapkan oleh Ketua Tim Gugus Tugas Covid-19 Pesantren Tebuireng KH Lukman Hakim. Dikatakan, keputusan tersebut merupakan hasil musyawarah bersama pihak keluarga Hadratussyekh KH Hasyim Asy’ari.
“Kegiatan ziarah ke makam keluarga dan masyaikh Pesantren Tebuireng, insyaAllah akan dibuka kembali pada hari Senin, 1 November 2021 mendatang. Keputusan ini telah melalui rapat bersama dengan pihak keluarga dzurriyah Hadratussyekh KH Hasyim Asy’ari dan Pengasuh Pesantren Tebuireng, KH Abdul Hakim Mahfudz,” kata Kiai Lukman Hakim, sebagaimana dikutip NU Online dari situs resmi Pesantren Tebuireng, pada Kamis (28/10/2021).
Sebelumnya, Pesantren Tebuireng menutup akses ziarah menuju komplek makam sejak 16 Maret 2020. Aturan itu tertuang dalam surat edaran nomor 1524/I/HM 00 01/PENG/2020 sebagai tindak lanjut dari anjuran pemerintah untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran Covid-19.
sumber : NU Online