Penyelenggaraan Kelulusan Dan Kenaikan Kelas Tahun Pelajaran 2020/2021

Menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Nasional dan Ujian Kesetaraan serta Pelaksanaan Ujian Sekolah dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) serta mempertimbangkan prioritas keselamatan, kesehatan lahir dan batin warga madrasah, maka disampaikan ketentuan mekanisme Penyelanggaraan Kelulusan dan Kenaikan Kelas di Madrasah dalam masa darurat pencegahan penyebaran Covid-19 sebagai berikut:

  1. UN jenjang MTs dan MA Tahun Pelajaran 2020/2021 ditiadakan.
  2. UAMBN jenjang MTs dan MA Tahun Pelajaran 2020/2021 ditiadakan.
  3. Peserta didik dinyatakan lulus dari madrasah setelah;
    • Menyelesaikan program pembelajaran pada masa pandemi Covid-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester;
    • Memperoleh sikap/perilaku minimal Baik;
    • Mengikuti Ujian Madrasah (UM) yang diselenggarakan oleh satuan Pendidikan dalam hal ini madrasah.
  4. Ujian Madrasah (UM) sebagaimana dimaksud pada poin 3, bentuk dan teknis pelaksanaannya diatur melalui SK Dirjen Pendidikan Islam tentang POS Ujian Madrasah Tahun Pelajaran 2020/2021.
  5. Tanggal penetapan kelulusan ditentukan oleh madrasah dengan memperhatikan POS Ujian Madrasah dan menyesuaikan waktu penetapan kelulusan yang diberlakukan pada lingkungan pendidikan di daerah yang dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota bersama Kanwil Kementerian Agama Provinsi dan/atau Kantor Kementerian Agama sesuai batas kewenangannya masing-masing.

Selengkapnya silahkan unduh dibawah ini;

  1. Surat Edaran
  2. Surat Pengantar SE dan SK Dirjen
  3. SK POS UMBN Tahun 2021
  4. SK Juknis Penyusunan Soal
  5. SE dan SK Dirjen Ujian Madrasah