Berdasarkan peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia nomor 6 tahun 2020, penerimaan mahasiswa baru program sarjana dilakukan oleh Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT) dengan memanfaatkan data pokok pendidikan di Kemendikbud sebagai sumber verifikasi dan validasi data calon mahasiswa baru.
Dalam pelaksananannya satuan pendidikan dan peserta didik calon mahasiswa perlu memastikan bahwa data yang tecantum dalam data pokok pendidikan (Integrasi data Persekolahan dari Dapodik dan Madrasah dari EMIS) telah valid. Untuk melihat kondisi data hasil integrasi di database Kemendikbud pada laman http://pd.data.kemdikbud.go.id/ltmpt/. Jika terdapat koreksi dapat dilakukan dengan mekanisme yang ada.
Agar proses pendaftaran calon mahasiswa baru dapat berjalan dengan lancar. kami mohon bantuan Saudara untuk menginformasikan proses verifikasi dan validasi satuan Pendidikan dan peserta didik calon mahasiswa baru kepada satuan pendidikan yang berada dibawah pembinaan Saudara.
Selengkapnya silahkan unduh Disini
sumber : t.me/emis_madrasah