Juknis Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan [BPOPP] Jenjang Madrasah Aliyah Negeri dan Swasta Provinsi Jawa Timur

A. Pengertian
Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) pada sekolah adalah program Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui program Nawa Bhakti Satya yang ke tiga yaitu Jatim Cerdas dan Sehat yang dengan penyediaan pendanaan biaya penunjang operasional personalia dan nonpersonalia bagi MA Negeri dan Swasta yang bersumber dari dana APBD Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

B. Tujuan Umum

  1. untuk membantu pendanaan biaya operasional sekolah, baik personalia maupun non-personalia.
  2. Meringankan beban biaya operasional sekolah bagi peserta didik pada sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah maupun oleh masyarakat.
  3. Meningkatkan kualitas proses pembelajaran di sekolah.

C. Tujuan Khusus
Untuk menghilangkan atau membantu tagihan biaya di MA dan MAK bagi peserta didik dalam rangka memperoleh layanan pendidikan yang bermutu.

D. Sasaran
Sasaran BPOPP diberikan kepada MA negeri dan swasta yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan masyarakat. Untuk MA swasta yang diselenggarakan oleh masyarakat harus sudah memiliki ijin operasional, terdata dalam Emis, dan berstatus terakreditasi.

E. Waktu Penyaluran
Penyaluran BPOPP dilakukan pada setiap 3 (tiga) bulan.

F. Besaran Dana
Besar dana BPOPP pada MA, baik yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah maupun oleh Masyarakat, per siswa per bulan, disamakan sesuai Lampiran Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 33 Tahun 2019
tanggal 28 Juni 2019

G. Pengelolaan

  1. BPOPP dikelola oleh Madrasah dengan menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), yang memberikan kebebasan dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan program yang disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan sekolah;
  2. Penggunaan hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan dan tidak ada intervensi atau pemotongan dari pihak manapun;
  3. Pengelolaan dilakukan mengikutsertakan guru dan komite sekolah serta wajib melaksanakan ketentuan sebagai berikut:
    a. Menyusun Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah yang selanjutnya
    disingkat RKAM adalah rencana biaya dan pendanaan program atau kegiatan yang memuat penerimaan dan perencanaan penggunaan dana BPOPP dan harus disetujui dalam rapat dewan guru setelah memperhatikan pertimbangan Komite Madrasah dan disahkan oleh Kepala Kemenag Kab/Kota sesuai wilayah kewenangannya.
    b. Mengelola dana secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel, dan transparan;
    c. Melakukan evaluasi tiap tahun
  4. Untuk penetapan yang bersifat khusus, diusulkan oleh Kepala Kementerian Provinsi jatim dan dituangkan dalam Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) yang ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah Jawa Timur.

Selengkapnya silahkan unduh Disini