Surat Pembentukan KKG, MGMP, KKM, Pokjawas Jawa Timur

Menindaklanjuti hasil rapat virtual tentang diseminasi/sosialisasi Regulasi dan Penguatan Komunitas PKB tanggal 19 Oktober 2020, dapat kami sampaikan prosedur pembentukan KKG, MGMP, MGBK, KKM, Pokjawas Madrasah, pengiriman data pengurus dan anggota KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan Pokjawas Madrasah.

Kami mohon Saudara menginstruksikan kepada ketua KKG, MGMP, MGBK, Ketua KKM, Ketua Pokjawas Madrasah untuk segera melakukan hal-hal sebagai berikut :

A. Pembentukan KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan Pokjawas Madrasah

  1. KKG, MGMP/MGBK dibentuk berdasarkan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor: 1381 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pengembangan dan Penyelenggaraan KKG, MGMP, dan MGBK;
  2. KKM dibentuk berdasarkan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor: 5852 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Kelompok Kerja Madrasah;
  3. Pokjawas Madrasah dibentuk berdasarkan Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor: 5851 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Kelompok Kerja Pengawas Madrasah;
  4. Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota menerbitkan SK Kepengurusan untuk:
    a. KKG Kecamatan, Kelompok Kecamatan, dan Kabupaten/Kota
    b. MGMP dan MGBK Kabupaten/Kota
    c. KKM Kecamatan atau Kelompok Kecamatan
    d. KKM Kabupaten/Kota
    e. Pokjawas Madrasah Kabupaten/Kota.
  5. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur atau Kepala Bidang Pendidikan Madrasah atas nama Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur menerbitkan SK Kepengurusan untuk:
    a. KKG Provinsi
    b. MGMP/MGBK Kelompok Kabupaten/Kota
    c. MGMP/MGBK Provinsi
    d. KKM Gabungan Kabupaten/Kota
    e. KKM Provinsi
    f. Pokjawas Madrasah Gabungan kabupaten/Kota
    g. Pokjawas Madrasah Provinsi

Selengkapnya silahkan Unduh Disini

Aplikasi KKG, MGMP, MGBK, KKM, dan Pokjawas Madrasah silahkan Unduh Disini