SK dan Lampiran PIP MI dan MA THP III Jawa Timur 2020

Bahwa dalam rangka melaksanakan Program Indonesia Pintar pada Kementerian Agama, perlu melakukan verifikasi dan validasi sasaran penerima manfaat program tersebut.

Nama-nama sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan merupakan hasil pemadanan elektronik siswa madrasah terhadap Basis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial.

Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas perlu menetapkan Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Direktorat Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan Madrasah Direktorat Jenderal Pendidikan Islam tentang Penetapan Siswa Madrasah MI dan MA Penerima Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Provinsi Jawa Timur Tahap III Tahun Anggaran 2020.

Menetapkan Siswa Madrasah Ibtidaiyah dan Madrasah Aliyah Penerima Bantuan Sosial Program Indonesia Pintar Provinsi Jawa Timur Tahap III Tahun Anggaran 2020 dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari surat keputusan yang dikeluarkan.

Unduh SK dan Lampiran PIP MI dan MA THP III Jawa Timur 2020 Disini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *