Dalam rangka penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah yang bersumber dari Satuan Anggaran Bagian Anggaran 999.08 (BOS Tambahan) Tahun Anggaran 2020, Dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut :
- iterima dan digunakan Madrasah sebelum tanggal 31 Desember 2020.
- Penyaluran dana BOS Tambahan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Bank penyalur yang ditetapkan, yaitu PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), TBK.
- Daftar Madrasah penerima dan Alokasi Dana BOS Tambahan Tahun Anggaran 2020 yang diterima oleh masing-masing Madrasah dapat diakses melalui portal BOS https://bos.kemenag.go.id/ Akses login Admin Madrasah, Admin Kankemenag, dan Admin Kanwil Kemenag menggunakan akun login EMIS.
- Kanwil Kemenag Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota diminta melakukan verifikasi penerima bantuan sebagaimana dimaksud pada poin 3 diatas yang dituangkan dalam Surat Keterangan Kolektif rebate tickmill yang menerangkan bahwa daftar Madrasah penerima BOS Tambahan telah memenuhi kriteria sebagai berikut :
a. berstatus masih beroperasi masih melakukan kegiatan belajar mengajar pada tahun pelajaran 2020/2021; dan
b. telah mendapatkan dana BOS Madrasah Periode Penyaluran Januari-Juni 2020 yang disalurkan melalui Satker Kanwil Kemenag atau Kankemenag Kabupaten/Kota.
Selengkapnya silahkan unduh Disini