Penyaluran Dana BOS Tambahan Madrasah Tahun 2020

Dalam rangka penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah pada Madrasah yang bersumber dari Satuan Anggaran Bagian Anggaran 999.08 (BOS Tambahan) Tahun Anggaran 2020, Dengan ini disampaikan beberapa hal sebagai berikut :

  1. iterima dan digunakan Madrasah sebelum tanggal 31 Desember 2020.
  2. Penyaluran dana BOS Tambahan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui Bank penyalur yang ditetapkan, yaitu PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero), TBK.
  3. Daftar Madrasah penerima dan Alokasi Dana BOS Tambahan Tahun Anggaran 2020 yang diterima oleh masing-masing Madrasah dapat diakses melalui portal BOS https://bos.kemenag.go.id/ Akses login Admin Madrasah, Admin Kankemenag, dan Admin Kanwil Kemenag menggunakan akun login EMIS.
  4. Kanwil Kemenag Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota diminta melakukan verifikasi penerima bantuan sebagaimana dimaksud pada poin 3 diatas yang dituangkan dalam Surat Keterangan Kolektif rebate tickmill yang menerangkan bahwa daftar Madrasah penerima BOS Tambahan telah memenuhi kriteria sebagai berikut :
    a. berstatus masih beroperasi masih melakukan kegiatan belajar mengajar pada tahun pelajaran 2020/2021; dan
    b. telah mendapatkan dana BOS Madrasah Periode Penyaluran Januari-Juni 2020 yang disalurkan melalui Satker Kanwil Kemenag atau Kankemenag Kabupaten/Kota.

Selengkapnya silahkan unduh Disini