Pendaftaran Anggota Perpusnas

pendaftaran_anggota_perpusnas

Pemberitahuan

Sehubungan dengan percepatan tindak lanjut kerjasama Kementerian Agama dengan
Perpustakaan Nasional RI, dimohon kepada seluruh Kantor Wilayah Kementerian
Agama
untuk dapat melaksanakan beberapa hal sebagai berikut:

  1. Menyampaikan dan Menginstruksikan kepada seluruh Guru dan Tenaga
    Kependidikan
    Madrasah untuk mendaftar keanggotaan Perpustakaan Nasional
    melalui link: https://keanggotaan.perpusnas.go.id/daftarpetunjuk.aspx
  2. Menghimbau kepada Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah untuk melengkapi
    data diri di Simpatika, terutama foto dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk
    mendapatkan fisik (hard copy) kartu keanggotaan Perpustakaan Nasional.
  3. Pendaftaran paling lambat tanggal 25 November 2021.

Persyaratan Pendaftaran

  • Siswa (SD, SMP, SLTA), mahasiswa, dan umum. Warga Negara Indonesia (WNI/WNA), berdomisili di dalam maupun luar negeri.
  • Mengisi formulir pendaftaran yang telah disediakan di ruang keanggotaan Lt. 2 Perpustakaan Nasional RI Jalan Medan Merdeka Selatan No.11 Jakarta
  • Menunjukkan tanda pengenal asli dan masih berlaku :
    i. WNI : Kartu Tanda Penduduk atau KK bagi yang belum mempunyai KTP
    ii. WNA : Kitas
  • Mengisi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar.
  • Mencantumkan nomor telepon dan alamat email yang dapat dihubungi.
  • Kartu anggota dapat digunakan untuk Layanan Terbuka Perpustakaan Nasional RI Jl. Merdeka Selatan No. 11, kecuali bagi yang berdomisili di luar Jabodetabek.

Tata Tertib

  • Kartu anggota harus dibawa setiap kali berkunjung.
  • Tidak dapat dipinjamkan kepada orang lain.
  • Kartu anggota Perpustakaan berlaku seumur hidup.
  • Jika kartu hilang, penggantian kartu wajib menyertakan surat keterangan hilang dari kepolisian.

Kartu Anggota

Pembuatan kartu anggota dilakukan sendiri ke Perpustakaan Nasional RI.

  • Pengisian formulir dan pendaftaran keanggotaan.
  • Pengambilan foto anggota di tempat pendaftaran.
  • Pemrosesan kartu anggota dapat ditunggu (langsung jadi).
  • Perpanjangan masa berlaku Kartu Anggota Lama, sama seperti proses pembuatan Kartu Anggota Baru, dengan cara menyerahkan Kartu Anggota Lama.
    * Pembuatan kartu anggota tidak dipungut biaya ( GRATIS )

Hak Dan Kewajiban

Setiap anggota berhak mendapatkan dan memanfaatkan fasilitas layanan jasa perpustakaan dan informasi berupa :

  1. Sarana penelusuran (Kartu katalog maupun OPAC).
  2. Sarana ruang baca (buku, majalah, surat kabar, AV dan koleksi langka).
  3. Pemesanan koleksi sebanyak 3 (tiga) judul khusus untuk buka setiap kali permintaan.
  4. Pembuatan reproduksi koleksi baik dalam bentuk foto kopi, rekaman, bentuk mikro maupun digital (untuk jasa ini dikenakan biaya sesuai dengan peraturan yang berlaku).
  5. Mengikuti seleksi dan kompetisi dalam pemilihan pengunjung Perpustakaan Nasional RI terbaik. (Diselenggarakan untuk memperingati Hari Kunjung Perpustakaan dan Budaya Baca pada setiap tanggal 14 September).
  6. Mengikuti bimbingan dan penyuluhan tentang Perpustakaan Nasional RI.

Selengkapnya silahkan unduh Disini