Peserta AKG, AKK, dan AKP adalah Guru, Kepala Madrasah, dan Pengawas sebagai berikut;
- Guru PNS/Bukan PNS dan Bersertifikasi/Belum Bersertifikasi
- Kepala Madrasah PNS/Bukan PNS dan Bersertifikasi/Belum Bersertifikasi
- Pengawas Madrasah
- Sudah melakukan Verval Ijazah S1/D4
- Sertifikasi/Ijazah S1/D4 adalah yang Mata Pelajaran diikutkan AKG
Berikut langkah singkat untuk pengajuan AKG, AKK, AKP :
- Login sebagai PTK pada layanan http://simpatika.kemenag.go.id/
2. Pilih menu Diklat >> AKG >> Daftar AKG.
3. Selanjutnya pilih Mata Pelajaran AKG dan Lokasi AKG jika sudah dianggap sesuai, klik Simpan.
4. Data Ajuan sudah tersimpan, silakan pantau terus laman ini pada akhir pendaftaran untuk mendapatkan informasi Surat Pengantar yang berisi Jadwal Tanggal dan Jam pelaksanaan AKG.
5. Apabila ingin membatalkan pendaftaran AKG silakan dapat klik link pada kalimat “Jika ingin membatalkan pendaftaran, klik disini”
6. Berikut cetak bukti pengajuan calon Peserta Asesmen Kompetensi Guru.
sumber : http://bantuan.siap-online.com/2020/10/simpatika-pendaftaran-akg-akk-akp-2020.html
заказать раскрутку сайта