Laporan Pertanggungjawaban BOS BA-BUN 2020

Pertanggungjawaban dan Pelaporan Bantuan

1. Pertanggungjawaban Bantuan Oleh Bank Penyalur

a. Bank penyalur wajib melaporkan hasil pemetaan dan/atau pembukaan rekening penerima bantuan kepada PPK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah pelaksanaan pembukaan rekening penerima Bantuan Operasional selesai;
b. Bank penyalur wajib menyampaikan laporan transfer dana bantuan ke rekening penerima berikut bukti transfer kepada PPK selambatlambatnya 2 (dua) hari kerja setelah dana bantuan masuk ke rekening penerima;
c. Bank Penyalur wajib menyampaikan laporan atas pelaksanaan penyaluran dana bantuan secara berkala (per satu minggu setiap hari Senin) dan atau sesuai kebutuhan PPK;
d. Bank penyalur mentransfer seluruh saldo yang terdapat pada rekening penyalur ke Rekening Kas Umum Negara apabila sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kalender sejak dana belanja bantuan ditransfer dari Kas Negara ke rekening bank/pos penyalur penyaluran dana bantuan masih terdapat saldo atau sisa pada rekening penyalur;
e. Bank penyalur menyetorkan ke Kas Negara terhadap belanja bantuan yang disalurkan melalui rekening penerima Bantuan yang tidak terdapat transaksi/ tidak dipergunakan paling lambat 15 (lima belas) hari kalender sejak diterimanya surat perintah penyetoran dari PPK.
f. Bank Penyalur wajib menyediakan layanan Cash Management System (CMS) kepada PPK sebagai sarana monitoring penyaluran dana bantuan dan/atau transaksi lainnya.

2. Pelaporan oleh Madrasah
Ada 3 (tiga) jenis pelaporan yang harus disusun oleh Madrasah penerima BOS Madrasah (BA-BUN), yaitu:

a. Laporan Pertanggungjawaban Dana BOS (Formulir BOS-08) Laporan ini disusun dalam bentuk Surat Pernyataan Tanggung Jawab yang ditandatangani oleh Kepala Madrasah yang isinya memuat pernyataan: (i) bahwa dana BOS telah diterima, digunakan dan jika ada sisa dana dikembalikan ke kas negara; (ii) bahwa seluruh pekerjaan telah selesai dilaksanakan dan semua bukti pengeluaran disimpan oleh pihak Madrasah.
Laporan ini harus dilengkapi dengan bukti pengeluaran/belanja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam pembuatan laporan ini adalah sebagai berikut:
1) Setiap kegiatan yang dilakukan harus dibuatkan laporan singkat pelaksanaan kegiatan, Surat Keputusan (SK) Kegiatan dan Surat Tugas (jika diperlukan);
2) Bukti pengeluaran dana (kuitansi/faktur pajak/surat setoran pajak/nota/bon dari vendor/toko/supplier) harus menyertakan tanggal pembelian dan stempel toko;
3) Dokumentasi kegiatan, berupa foto, video, dan media publikasi online/offline (jika diperlukan);
4) Seluruh arsip data keuangan, baik yang berupa laporan-laporan keuangan maupun dokumen pendukungnya, disimpan dalam bentuk soft copy dan hard copy, dan ditata dengan rapi dalam urutan nomor dan tanggal kejadiannya, serta disimpan di suatu tempat yang aman dan mudah untuk ditemukan setiap saat.
Laporan pertanggungjawaban disusun dilengkapi dengan dokumen pendukung, di antaranya:
1) Laporan Pertanggungjawaban Bantuan Operasional;
2) Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB);
3) Rencana Kegiatan dan Anggaran Madrasah (RKAM);
4) Pembukuan (BKU) (Formulir BOS K-2), dan BPP;
5) Kuitansi Pengeluaran dan Faktur;
6) Surat Setor Pajak (SSP) / Bukti Setor Pajak.
Dokumen Laporan ini beserta seluruh dokumen pendukung wajib disimpan di Madrasah harus dilaporkan dan dipertanggungjawabkan kepada: Pengawas Madrasah, Tim Pengelola BOS Tingkat Kabupaten/Kota, Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah, dan lembaga pemeriksa lainnya apabila diperlukan.
 

b. Pencatatan Pelayanan dan Penanganan Pengaduan Masyarakat
Laporan ini berupa rekapitulasi laporan penanganan pengaduan masyarakat di tingkat Madrasah (jika ada).
Laporan ini wajib disimpan di Madrasah harus dilaporkan dan dipertanggungjawabkan kepada: Pengawas Madrasah, Tim Pengelola BOS Tingkat Kabupaten/Kota, Aparatur Pengawasan Intern Pemerintah, dan lembaga pemeriksa lainnya apabila diperlukan.


c. Laporan Aset
Madrasah Negeri harus melaporkan hasil pembelian barang aset yang menggunakan dana BOS yang diterima pada tahun anggaran berkenaan. Mekanisme pelaporan belanja dari BOS dan penerimaan

Contoh Laporan Neraca Penggunaan Dana

Contoh Bukti Belanja