Contoh SK Kepala Madrasah tentang Tim BPOPP

KEPUTUSAN KEPALA MADRASAH ALIYAH ……………………..
Nomor :          TAHUN 2020
TENTANG
PENGURUS BIAYA PENUNJANG OPERASIONAL
PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN MADRASAH ALIYAH
PADA MADRASAH ALIYAH ……………………..
TAHUN ANGGARAN 2020
KEPALA MADRASAH ALIYAH ………………….

Menimbang            :      a.      bahwa untuk meningkatkan akses dan mutu pendidikan sebagai salah satu prioritas pembangunan nasional, serta melaksanakan amanah program Pemerintah Provinsi Jawa Timur dalam Nawa Bhakti Satya yaitu Jatim Cerdas dan Sehat mewujudkan pendidikan yang gratis berkualitas (tistas), maka pemerintah daerah Provinsi Jawa Timur menyediakan pendanaan biaya penunjang operasional bagi Madrasah Aliyah Negeri maupun Swasta melalui Program Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP);

                                        b.      bahwa untuk menunjang kebutuhan operasional Madrasah yang belum terpenuhi pada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler, serta tindak lanjut atas Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomor 33 Tahun 2019, maka perlu adanya Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan pada Madrasah Aliyah ……………………… Kab.Kota …………….;      

                                        c.      bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dan huruf (b) diatas, serta tercapaianya tujuan dan tepat sasaran, perlu menetapkan Keputusan Kepala Madrasah Aliyah ………………….. Kab./Kota ……………….. tentang Pengurus Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) pada Madrasah Aliyah …………. Kab./Kota …………..

Mengingat              :      1.      Undang – undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;

                                        2.      Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Pendidikan Nasional sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005;

                                        3.      Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Pelenggaraan Pendidikan Madrasah (Berita Negara Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2015 tenang Organisasi Kementerian Negara (Berita Negara Republik Indoneria Tahun 2013 Nomor 1382) sebagaimana telah diubah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 66 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Agama Nomor 90 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;

                                        4.      Peraturan Menteri Agama Nomor 14 tahun 2014 tentang Pendidikan Madrasah yang diselenggarakan oleh Pemerintah dan Penegerian Madrasah yang diselenggarakan oleh Masyarakat (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 823);

                                        5.      Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 2016 tentang Organisasi Tata Kerja Kementerian Agama (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 1495);

                                        6.      Peraturan Menteri Agama Nomor 19 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Kementerian Agama;

                                        7.      Peraturan Gubernur Jawa Timur Nomer 33 Tahun 2019 tentang Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP);

                                        8.      Keputusan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur Nomor 855 Tahun 2020 tentang Penetapan Petunjuk Teknis dan Pengurus Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah Aliyah Negeri dan Swasta Provinsi Jawa Timur Tahun 2020.

Selengkapnya silahkan unduh Disini